Ekonesia Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tenggat waktu dua bulan bagi platform lokapasar (marketplace) untuk mempersiapkan diri dalam memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang online. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perpajakan I Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam sebuah taklimat media di Jakarta, seperti dilansir ekonosia.com, Selasa (16/07/2025).
Kemenkeu telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk mensosialisasikan rencana penunjukan mereka sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari para pedagang daring. Yoga menjelaskan bahwa pihak lokapasar membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

"Setelah mereka siap, mungkin dalam satu atau dua bulan ke depan, kami akan menetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," ujar Yoga.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini tidak akan langsung diterapkan meskipun telah diundangkan pada 14 Juli 2025. Kemenkeu akan melakukan audiensi dengan masing-masing pemain lokapasar untuk mengevaluasi kesiapan mereka.
"Kami ingin memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh," kata Yon.
Penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak akan diresmikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan akan dilakukan secara bertahap. PMK 37/2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025, memberikan landasan hukum bagi penunjukan lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan ke lokapasar. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk transaksi tertentu seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, dan perdagangan emas.
Tinggalkan komentar