Ekonesia Ekonomi – Blackstone Borneo, perusahaan investasi asal Malaysia, menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi di Indonesia meski anak perusahaannya, PT Ratu Mega Indonesia (RMI), tengah menghadapi gugatan hukum. Hal ini disampaikan oleh tim legal Blackstone Borneo, Fajar Dwi Nugroho, sebagai respons atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan tersebut terkait perjanjian bisnis pasir kuarsa senilai 500 ribu dolar AS (sekitar Rp8,1 miliar). BAC menuding RMI melakukan wanprestasi, namun RMI membantah tudingan tersebut. Menurut RMI, dana tersebut telah digunakan untuk operasional proyek yang masih berjalan.

Fajar menjelaskan bahwa RMI telah menyampaikan surat pernyataan resmi sejak Oktober 2024, jauh sebelum gugatan dilayangkan, yang menegaskan kesediaan untuk mengembalikan dana investasi BAC. Hal ini menunjukkan itikad baik RMI untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Kami tidak hanya siap bertanggung jawab, tapi sudah lebih dulu menyatakan kesediaan menyelesaikan secara damai dan beradab," tegas Fajar.
Blackstone, sebagai perusahaan multinasional, tidak akan tunduk pada tekanan sepihak. Fajar menekankan pentingnya penyelesaian masalah berdasarkan prinsip keadilan bersama dan tanpa politisasi.
Meskipun menghadapi gugatan, Blackstone tetap memandang Indonesia sebagai mitra strategis jangka panjang dan berkomitmen untuk terus mengembangkan bisnis di tanah air. Namun, Blackstone berharap kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pelaku usaha dapat mendukung keberlangsungan investasi.
"Kami berharap hukum di Indonesia memberikan rasa aman bagi investor yang datang dengan niat baik," ujar Fajar.
Blackstone menegaskan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut jika respons yang diterima tidak proporsional, demi menjaga integritas bisnis dan nama baik perusahaan. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com pada (13/07/2025).
Tinggalkan komentar