PLTN: Asa Energi Bersih, Kadin Dukung Pertamina!

Rachmad

11 Juli 2025

2
Min Read
PLTN: Asa Energi Bersih, Kadin Dukung Pertamina!

Ekonesia Ekonomi – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap keterlibatan PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) dalam proyek ambisius pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di tanah air. Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia, Aryo Djojohadikusumo, mengungkapkan optimismenya bahwa langkah ini akan mengakselerasi transisi energi di Indonesia.

Aryo menyampaikan, rencana PNRE untuk berkontribusi dalam proyek PLTN merupakan kabar baik bagi sektor energi nasional. Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, Indonesia berencana membangun PLTN dengan kapasitas awal 500 megawatt.

PLTN: Asa Energi Bersih, Kadin Dukung Pertamina!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Kadin melihat potensi besar dalam pengembangan PLTN, mengingat efisiensi, biaya yang kompetitif, dan sifatnya yang ramah lingkungan. Aryo menekankan bahwa energi nuklir dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang semakin menipis.

Lebih lanjut, Aryo menyarankan pemerintah untuk menjajaki kerjasama dengan negara-negara seperti Kanada dan Korea Selatan, yang memiliki cadangan uranium yang signifikan, serupa dengan Amerika Serikat, China, dan Rusia. Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan pengembangan PLTN dalam skala kecil melalui teknologi Small Modular Reactor (SMR).

Namun, Aryo juga menekankan perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan mengatasi kekhawatiran terkait energi nuklir. Keterlibatan publik yang konstruktif akan menjadi kunci keberhasilan implementasi proyek PLTN.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi terkait pengolahan uranium dan thorium sebagai bahan bakar PLTN, dengan potensi sumber daya yang signifikan ditemukan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Kerangka hukum terkait PLTN di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir. Pemerintah menargetkan PLTN pertama beroperasi pada tahun 2032. Artikel ini ditulis berdasarkan informasi dari Ekonesia Ekonomi – yang bersumber dari berita ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post