Warteg Gratis Sertifikasi Halal? Ini Kata BPJPH!

Rachmad

11 Juli 2025

2
Min Read
Warteg Gratis Sertifikasi Halal? Ini Kata BPJPH!

Ekonesia Ekonomi – Kabar gembira bagi pemilik warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), dan warung Padang! Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberikan sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor kuliner.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa terobosan ini sangat penting mengingat masih banyak warung makan yang belum memiliki sertifikat halal. Padahal, sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Warteg Gratis Sertifikasi Halal? Ini Kata BPJPH!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Jumat.

Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas ini, edukasi dan literasi tentang pentingnya sertifikasi halal akan terus digencarkan.

Sebelumnya, sertifikasi halal untuk warung makan dilakukan melalui mekanisme reguler yang melibatkan auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun, dengan skema self declare, prosesnya akan disederhanakan.

"Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis," jelas Haikal. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong lebih banyak UMK kuliner untuk memiliki sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing mereka di pasar.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post