Ekonesia Ekonomi – Pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembiayaan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih dapat diterbitkan pada pekan ini. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa PMK ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi bank-bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyalurkan dana kepada KopDes Merah Putih.
Selain PMK, petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan juga diharapkan segera terbit. Juknis ini diperlukan untuk perizinan dan operasional apotek serta klinik desa yang menjadi bagian dari KopDes Merah Putih. "Saya berharap pada Jumat besok, kedua aturan tersebut sudah bisa keluar, agar tidak ada lagi kendala bagi operasional kopdes merah putih di seluruh Indonesia," ujar Ferry, seperti dikutip dari ekonosia.com.

Sebanyak 103 percontohan KopDes Merah Putih ditargetkan memiliki gerai utama seperti sembako, apotek, klinik, kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan, dan kendaraan logistik. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus mempersiapkan peresmian oleh Presiden di Klaten, Jawa Tengah, pada 19 Juli 2025.
Ferry, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas, menekankan fokus utama saat ini adalah pengembangan 103 koperasi percontohan yang tersebar di 38 provinsi. Setiap provinsi diminta menentukan satu lokasi utama untuk acara peresmian, dengan kehadiran gubernur, satgas daerah, dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Satgas juga tengah mempercepat program pelatihan bagi pengurus KopDes Merah Putih, dengan model bisnis dan modul pelatihan yang diselenggarakan pada 15-16 Juli 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan pentingnya memastikan standar KopDes Merah Putih terpenuhi dan mendorong pembentukan Satgas Percepatan di seluruh wilayah.
Tinggalkan komentar