Ekonesia Ekonomi – Setiap tanggal 12 Juli, bangsa Indonesia merayakan Hari Koperasi Indonesia, sebuah momentum penting untuk merefleksikan peran vital koperasi dalam memajukan kesejahteraan bersama. Tanggal ini dipilih berdasarkan sejarah panjang perjuangan koperasi nasional, yang bermula pasca kemerdekaan.
Kongres Koperasi Nasional pertama, yang diadakan pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi dasar penetapan Hari Koperasi. Kongres ini menghasilkan pendirian Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Koperasi Nasional. Tasikmalaya dipilih karena Bandung saat itu diduduki Belanda.

Jauh sebelum itu, pada tahun 1896, Patih Raden Aria Wiria Atmaja memperkenalkan koperasi kredit bagi pegawai negeri di Purwokerto, terinspirasi dari sistem di Jerman yang membantu rakyat kecil terhindar dari rentenir. Gagasan ini didukung oleh De Wolff van Westerrode, yang mengusulkan pembentukan Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.
Mohammad Hatta, atas jasa dan kontribusinya, ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi kedua tahun 1953. Pidatonya pada 12 Juli 1951 semakin memperkuat semangat pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
Koperasi ditegaskan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan hukum, dengan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama dan berlandaskan asas kekeluargaan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967.
Sejarah panjang koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa gotong royong dan kebersamaan adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi rakyat. Hari Koperasi Indonesia menjadi pengingat akan pentingnya koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan semangat para pendiri bangsa, koperasi diharapkan terus berkembang dan relevan, menjawab tantangan zaman, dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Dilansir dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar