Ekonesia Ekonomi – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha perberasan untuk segera berbenah diri dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat nasional, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan.
Arief menegaskan bahwa label pada kemasan beras harus sesuai dengan isinya. "Kalau tertera 5 kilogram, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilogram, mengurangi timbangan itu tidak boleh," ujarnya saat dikonfirmasi ekonosia.com melalui telepon di Jakarta, Kamis.

Peringatan ini muncul setelah Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan investigasi terhadap kasus kecurangan beras komersial. Investigasi ini dilakukan menyusul adanya anomali terkait beras, padahal produksi padi secara nasional sedang tinggi dan stok mencapai 4,2 juta ton.
Hasil temuan menunjukkan bahwa dari sampel 136 merek beras premium, 85,56 persen tidak sesuai ketentuan, 59,78 persen tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Sementara itu, pada beras medium dengan sampel 76 merek, ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu, 95,12 persen tidak sesuai HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.
Arief menekankan bahwa upaya pemerintah membenahi sektor perberasan adalah bentuk perlindungan bagi konsumen agar tidak dirugikan dan mendapatkan beras sesuai kualitas yang diinginkan. Ia juga meminta pelaku usaha untuk segera mengevaluasi produknya dan mendaftarkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Selain itu, Arief mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan tera ulang timbangan secara berkala agar berat beras sesuai takaran. Hal ini untuk menghindari kasus serupa seperti ketidaksesuaian takaran MinyaKita. "Jadi mohon kepada para pelaku usaha, harus mereview, memperbaiki (penjualan beras agar sesuai ketentuan)," pungkas Arief.
Tinggalkan komentar