Ekonesia Ekonomi – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan susunan panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon ketua dan anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (26/06/2025).
Pansel ini, menurut Sri Mulyani, identik dengan pansel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 April 2025. Sri Mulyani sendiri akan menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi DK LPS.

Selain Sri Mulyani, pansel ini juga diisi oleh tokoh-tokoh penting dari berbagai lembaga keuangan. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mewakili pemerintah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman mewakili BI, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mewakili OJK. Dari sektor perbankan, hadir Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, serta Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) Rizal Bambang Prasetijo mewakili sektor asuransi.
Proses seleksi ini akan menjaring kandidat untuk posisi ketua DK merangkap anggota, serta anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank. Masa jabatan untuk posisi-posisi ini adalah lima tahun, dari 2025 hingga 2030.
Pendaftaran dibuka secara daring melalui situs web https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Para pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan, antara ketua DK atau anggota DK. Informasi lebih detail mengenai persyaratan pendaftaran dapat ditemukan di situs web seleksi DK LPS.
Sesuai dengan Pasal 65 UU P2SK, DK LPS terdiri dari tujuh anggota. Tiga di antaranya adalah perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sisanya, empat orang, berasal dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang harus dari luar LPS.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menunda penetapan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030. Penundaan ini dilakukan karena Komisi XI masih menunggu pengusulan tiga Anggota DK LPS lainnya, sehingga penetapan dapat dilakukan secara bersamaan. Informasi ini dikutip dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar