9 Pelaku Usaha Beras Nakal Terciduk!

Rachmad

22 Maret 2025

2
Min Read
9 Pelaku Usaha Beras Nakal Terciduk!

TeraNews Bisnis – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik curang sembilan pelaku usaha yang mengurangi volume beras kemasan pada tahun 2025. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan hal tersebut di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3). "Yang sekarang 2025 saja ya. Ada sembilan (pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif)," tegasnya.

Para pelaku usaha nakal ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; hingga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Praktik curang ini bukan hal baru. Data pengawasan Kemendag menunjukkan tren penurunan, namun masih ditemukan pelanggaran. Pada 2023, 96,55 persen dari 29 produk beras kemasan yang diawasi tidak sesuai ketentuan. Angka ini turun menjadi 50 persen pada 2024 dari 36 produk, dan 28,27 persen pada 2025 dari 21 produk yang diperiksa.

9 Pelaku Usaha Beras Nakal Terciduk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai tindak lanjut, Kemendag menerapkan sanksi administratif berupa teguran dan edukasi. Moga menjelaskan, "Ya, kita kan biasa administratif teguran dan kemarin tanggal 18 (Maret) kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 (pelaku usaha) yang hadir dan Minyakita itu 274 orang. ‘Bagaimana sih mengemas yang benar?’"

Kemendag juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain. Namun, sesuai UU Cipta Kerja, sanksi administratif diutamakan untuk pelaku usaha berisiko rendah agar tidak sampai berdampak pada izin usaha mereka. Regulasi yang diterapkan antara lain Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 903 Tahun 2011 tentang syarat teknis timbangan, dan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang tera ulang alat ukur timbangan.

Masyarakat diimbau untuk teliti memeriksa berat beras yang dibeli dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian kepada pengelola pasar atau Unit Metrologi Legal setempat. Terkait temuan beras kemasan 5 kg di Balikpapan yang hanya berisi 4 kg, Moga menyatakan kasus tersebut tengah diproses Bareskrim Polri. Pelaku curang terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post