600 Ribu Hektare Lahan Transmigrasi Segera Bersertifikat!

Rachmad

25 Agustus 2025

2
Min Read
 600 Ribu Hektare Lahan Transmigrasi Segera Bersertifikat!

Ekonesia Ekonomi – Pemerintah menargetkan sertifikasi 600 ribu hektare lahan transmigrasi di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program TransTuntas. Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan target ambisius ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Program TransTuntas bertujuan untuk memetakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan legalitas tanah yang menghantui lahan transmigrasi selama bertahun-tahun.

 600 Ribu Hektare Lahan Transmigrasi Segera Bersertifikat!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

"Kami petakan satu per satu, di mana yang memiliki kendala, yang memiliki masalah," ujar Ossy saat pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta, Senin. Permasalahan yang dihadapi beragam, mulai dari kendala internal transmigran hingga isu-isu yang berkaitan dengan pemerintah.

Penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan bertahap dan komprehensif. Pemerintah berharap target 600 ribu hektare dapat segera tercapai, memberikan kepastian hukum bagi para transmigran.

Sertifikasi tanah dinilai krusial bagi keberhasilan program transmigrasi. Tanah bukan hanya sekadar lahan bercocok tanam, tetapi juga modal dasar bagi kehidupan dan kesejahteraan transmigran. Sertifikasi melindungi mereka dari sengketa dan membuka akses ke lembaga keuangan untuk mendapatkan modal usaha.

Saat ini, fokus pemerintah bukan lagi memindahkan penduduk, melainkan menyelesaikan masalah yang ada. Paradigma transmigrasi telah bergeser. Meskipun demikian, program transmigrasi ke depan tetap membutuhkan lahan, namun dengan pengaturan dan pemanfaatan yang lebih spesifik, seperti sektor pertanian.

Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para transmigran dengan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post