Ekonesia Market – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 59 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Langkah tegas ini diambil lantaran para emiten tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada publik. Sanksi yang diberikan berupa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler dan tunai.
BEI sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali, serta denda sebesar Rp 150 juta kepada emiten-emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau belum membayar denda keterlambatan. Namun, karena kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu, BEI akhirnya memberlakukan suspensi.

Dua emiten yang terkena suspensi terbaru adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), efektif sejak sesi I perdagangan 30 Juli 2025. Sementara itu, 57 emiten lainnya sudah lebih dulu dikenakan sanksi serupa.
Berikut daftar 57 emiten yang telah disuspensi sebelumnya:
- PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)
- PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT SMR Utama Tbk (SMRU)
- PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
Sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh emiten untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku di pasar modal, termasuk kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu. Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar. ekonosia.com akan terus memantau perkembangan terkait kasus ini.
Tinggalkan komentar